⚠️ Situs Ini Diblokir
Situs web yang Anda coba akses terdeteksi memuat konten negatif dan telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Internet Positif adalah program pemerintah untuk menata ruang digital agar konten positif yang mendominasi. Semua peraturan ini berfokus pada pemblokiran konten negatif (perjudian, pornografi, penipuan, hoaks, perangkat lunak berbahaya, dll.) sesuai Pasal 40 ayat (2a) UU ITE No. 1 Tahun 2024.
🚫 Laporkan Konten Negatif
Menemukan situs atau konten yang melanggar ketentuan? Laporkan sekarang!
Program Internet Positif
Dasar Hukum Trust+Positif
Pasal 40 ayat (2a) & (2b) — Pemerintah wajib mencegah penyebarluasan Informasi Elektronik bermuatan melanggar hukum dan berwenang melakukan pemutusan akses (pemblokiran situs).
Landasan teknis operasional yang mewajibkan Penyedia Layanan Internet memblokir konten negatif. Mengatur mekanisme Trust+Positif sebagai pangkalan data situs yang wajib diblokir oleh Penyedia Layanan Internet (PLI), termasuk situs pornografi, perjudian, dan konten negatif lainnya.
Terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang menjadi bagian dari tata kelola keamanan digital.
Terima kasih atas pengertian Anda.